Senin, 31 Maret 2008

STANDAR PENILAIAN

DITJEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Menggandakan Permendiknas No. 22 dan 23 serta mendistribusikan secara nasional

Melakukan usaha secara nasional agar sarana dan prasarana satuan pendidikan dapat mendukung pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23

JADWAL PELAKSANAAN KURIKULUM

Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan Permen No. 22 dan 23 mulai tahun ajaran 2006/2007

Satan pendidikan dasar dan menengah harus sudah mulai menerapkan Permen No. 22 dan 23 paling lambat tahun ajaran 2009/2010

Satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh Permen No. 22 dan 23 untuk semua tingkatan kelas mulai tahun ajaran 2006/2007

Satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum melaksanakan uji coba kurikulum 2004 melaksanakan Permen No. 22 dan 23 secara bertahap seperti tabel dibawah ini.

Standar Ketenagaan kependididkan

Adanya program peningkatan kualifikasi dan spesialisasi/kompetensi pendidik sesuai dengan jenis program PBKL yang diselenggarakan,

Peningkatan kemampuan guru dalam pengkajian substansi keunggulan lokal menjadi SK, KD dan materi pembelajaran pada mata pelajaran yang relevan

Standar Penilaian

Penilaian disesuaikan dengan karakteristik pembelajaran PBKL, apabila:

terintegrasi dalam mata pelajaran, penilaiannya menyatu dengan SK dan KD mata pelajaran terkait.

menjadi mata pelajaran keterampilan atau menjadi muatan lokal, penilaiannya dilakukan secara mandiri sesuai dengan jenis program yang diselenggarakan.

Standar Pengelolaan

Menyusun program pemberdayaan/kemitraan guru dari satuan pendidikan formal lain atau lembaga non formal untuk pelaksanaan program rintisan PBKL

Tidak ada komentar: